Sulawesinetwork.com - Lembaga Panrita Bhineka Bersatu (LPBB) Kabupaten Bulukumba mengeluarkan pernyataan kritis terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat.
Sorotan ini berkaitan dengan sejumlah permasalahan yang dinilai mendesak dan perlu perhatian serius, khususnya yang menyangkut kelayakan operasional pabrik dan perlindungan hak tenaga kerja.
Ketua PLT LPBB Bulukumba, Rudianto, menyampaikan bahwa hingga kini pengurusan dokumen penting seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi pabrik porang dan gabah yang telah beroperasi, berjalan sangat lamban.
Baca Juga: 10 Negara Dengan Kekuatan Militer Terkuat Di Dunia Tahun 2025, Indonesia Masuk?
Padahal, dokumen-dokumen ini menjadi syarat mutlak keberlanjutan industri yang ramah lingkungan.
Selain soal dokumen lingkungan, Rudianto juga menyoroti kepatuhan pajak dari kedua pabrik tersebut.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan evaluasi dari pihak pemerintah daerah terhadap kontribusi pajak yang seharusnya diberikan oleh pelaku usaha demi mendukung pendapatan daerah.
Baca Juga: Jumlah PNS Terus Turun, PPPK Melonjak Tajam! Ini Perbandingan Lengkap Keduanya
Tidak hanya itu, kesejahteraan tenaga kerja yang bekerja disejumlah pabrik juga menjadi sorotan utama.
Rudianto mengungkapkan bahwa banyak pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal perlindungan kerja merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“DLHK seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai pengawas teknis, tapi juga proaktif dalam memastikan semua aspek legalitas dan perlindungan lingkungan maupun ketenagakerjaan terpenuhi,” tegas Rudianto dalam keterangannya kepada media.
Baca Juga: Tak Disangka! 4 Orang Terkaya Ini Diam-Diam Kuasai Tambang Nikel Indonesia
LPBB mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui DLHK untuk segera melakukan verifikasi, audit lingkungan, serta mengevaluasi izin operasional pabrik.
Jika terbukti ada pelanggaran administratif atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban hukum, maka tindakan tegas perlu diambil demi menegakkan integritas hukum dan perlindungan masyarakat.