info-sulawesi

KNPI Makassar Himbau Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam Sambut Tahun Baru Islam 1447 H

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:15 WIB
Musyawir Hamzah, Ketua Bidang Keagamaan DPD KNPI Makassar.

Sulawesinetwork.com - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Makassar, melalui bidang keagamaan dan moderasi beragama, menghimbau agar tempat-tempat hiburan malam di Makassar ditutup sementara selama perayaan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.

Himbauan ini bertujuan untuk menghormati momentum keagamaan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah dan refleksi di awal tahun baru Islam.

Musyawir Hamzah, Ketua Bidang Keagamaan DPD KNPI Makassar sekaligus Da'i Kota Makassar, menyatakan.

Baca Juga: Mentan Amran Pastikan Penyatuan HKTI Perkuat Akselerasi Sektor Pertanian

"Kami menghimbau agar tempat-tempat hiburan malam dapat ditutup sementara selama perayaan Tahun Baru Islam. Ini sebagai bentuk penghormatan kita terhadap momentum keagamaan yang sangat penting bagi umat Islam." tegasnya.

Alasan di Balik Himbauan Penutupan Sementara

Himbauan penutupan sementara ini didasari beberapa alasan utama:

Baca Juga: Bupati Takalar Minta PDAM Maksimalkan Layanan dan Modernisasi Sistem, Bulukumba Masih 'Tersumbat'

  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah dan refleksi di awal tahun baru Islam.
  • Menghormati momentum keagamaan yang sangat penting bagi umat Islam.
  • Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap nilai-nilai keagamaan.

DPD KNPI Makassar berharap himbauan ini dapat diterima dengan baik oleh para pengusaha dan pemilik tempat hiburan malam, serta masyarakat Makassar secara umum.

Baca Juga: Luas Wilayah Sulsel Berkurang 6.575 Km Persegi, Ini Penjelasan Pemprov

Dengan demikian, perayaan Tahun Baru Islam dapat berjalan dengan khidmat dan penuh makna.

DPD KNPI Makassar berkomitmen akan terus mengawal dan memantau pelaksanaan himbauan ini, serta berupaya meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap nilai-nilai keagamaan. (*)

Tags

Terkini