Setelah ditarik dari jalanan, para klien PPKS ini segera menjalani proses asesmen mendalam di UPT RPTC Dinas Sosial Makassar.
Tujuannya? Untuk memahami secara menyeluruh latar belakang kehidupan mereka, termasuk faktor-faktor krusial yang mendorong mereka memilih hidup di jalanan.
Selanjutnya, Masri menjelaskan bahwa mereka mendapatkan pembinaan komprehensif di UPT RPTC, meliputi bimbingan:
Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Tahap 2 Dipastikan Diangkat Tahun Ini, Berikut Jadwal Pengumuman
* Mental Spiritual: Menguatkan keimanan dan menumbuhkan kembali harapan hidup yang mungkin telah lama padam.
* Sosial: Membantu mereka beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial yang sehat.
* Jasmani: Menjaga kesehatan fisik dan kebersihan diri, langkah fundamental menuju kehidupan yang lebih baik.
* Psikososial: Penanganan trauma dan peningkatan kesejahteraan psikologis, karena banyak dari mereka mungkin membawa beban masa lalu yang berat.
Masri menyoroti salah satu masalah krusial yang sering ditemui pada sebagian besar anjal, manusia silver, dan gepeng: ketiadaan dokumen kependudukan.
Mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah orang tua, Akta Kelahiran, hingga asuransi kesehatan – kelengkapan administrasi ini seringkali menjadi penghalang utama bagi mereka untuk mengakses hak-hak dasar.
"Dinas Sosial mengambil peran aktif dalam menyelesaikan masalah vital ini," beber Masri.
Baca Juga: Suami Istri di Bulukumba Ditangkap Karena Edarkan Sabu
"Dengan memastikan ketersediaan dokumen kependudukan, diharapkan anak-anak ini dapat mengakses hak-hak dasar mereka, terutama hak untuk bersekolah, sehingga mereka tidak perlu lagi kembali ke jalanan."
Upaya ini bukan sekadar tanggapan reaktif, melainkan menunjukkan komitmen serius Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan perlindungan dan kesempatan kedua bagi mereka yang paling rentan.