Sulawesinetwork.com – Konflik kepemilikan lahan kembali menghantam dunia pendidikan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kali ini, SDN 147 Bontotiro menjadi sorotan setelah gedung sekolahnya disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan sah.
Polemik tersebut membuat aktivitas belajar mengajar terganggu dan memicu perhatian serius dari DPRD dan Dinas Pendidikan setempat.
Baca Juga: Balas Dendam di GBK? Kluivert Tak Remehkan China Meski Garuda Pernah Tumbang di Era STY
Komisi IV DPRD Bulukumba langsung merespons dengan menawarkan tiga opsi solusi untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut:
1. Mediasi ulang antara pihak sekolah dan pengklaim lahan untuk mencapai kesepakatan damai.
2. Penyelesaian melalui jalur hukum untuk mendapatkan kepastian legalitas kepemilikan lahan.
3. Penggabungan sekolah ke satuan pendidikan terdekat jika konflik tak kunjung selesai.
Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba, Syamsir Paro, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan penyelesaian yang tidak merugikan siswa dan tetap menjamin hak atas pendidikan yang layak.
"Langkah apa pun yang akan diambil harus sesuai hukum dan tetap menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak kita. Pemerintah juga harus hadir dan proaktif, jangan sampai pendidikan jadi korban konflik lahan," tegas Syamsir Paro.
Baca Juga: Berikut Rekomendasi 10 Tempat Nongkrong Terbaik di Kota Bulukumba
Dinas Pendidikan Pilih Fokus ke Jalur Hukum
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba, Andi Buyung Saputra, menyatakan bahwa pihaknya memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.