Sulawesinetwork.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil tindakan tegas terhadap tempat usaha Helena Night Mart (Helens).
Setelah dilakukan penertiban oleh tim gabungan pada Rabu (23/4/2025) malam, Pemprov Sulsel menyatakan bahwa Helens yang dikelola PT Makassar Pettarani Point beroperasi secara ilegal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Sani, mengungkapkan bahwa penertiban menemukan bukti kuat pelanggaran izin.
Helens kedapatan menjual minuman beralkohol golongan B dan C (dengan kadar di atas 5%) tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang seharusnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Ironisnya, Helens hanya memiliki izin SKPL golongan A (kadar 0-5%) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Pemprov Sulsel tidak pernah mengeluarkan izin SKPL golongan A seperti yang diberitakan. Itu kewenangan Kementerian Perdagangan, bukan kami," tegas Asrul Sani, meluruskan informasi yang beredar.
Lebih lanjut, Asrul Sani menjelaskan bahwa Helens juga tidak memiliki izin operasional sebagai bar, namun secara terang-terangan menyajikan minuman beralkohol.
Tindakan ini jelas melanggar aturan yang berada di bawah kewenangan provinsi.
Baca Juga: Semangat Baru HMI Bulukumba: Wakil Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pengurus Periode 2025-2026
Tak hanya itu, kegiatan diskotek pun diselenggarakan tanpa adanya izin resmi sebagai diskotek atau kelab malam.
Diduga, izin-izin bermasalah ini terbit secara otomatis melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) tanpa melalui proses verifikasi yang seharusnya dilakukan oleh DPMPTSP Sulsel.