info-sulawesi

Direktur RSUD Sayang Rakyat Klarifikasi Isu Parkir: "Kami Siap Transparan dan Diaudit"

Sabtu, 22 Maret 2025 | 16:04 WIB
Direktur RSUD Sayang Rakyat, drg. Hj. Sukreni Abdullah, M.Kes

Sulawesinetwork.com - Direktur RSUD Sayang Rakyat, drg. Hj. Sukreni Abdullah, M.Kes, akhirnya angkat bicara terkait aksi protes yang dilakukan Lembaga Garis Indonesia soal pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut.  

Aksi itu menyoroti transparansi dalam penunjukan vendor parkir, dugaan penyimpangan, serta meminta pemeriksaan terhadap Direktur dan jajarannya. Menanggapi hal ini, drg. Sukreni menegaskan bahwa semua proses pengelolaan parkir telah sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran yang terjadi. 

Menurutnya, proses penunjukan vendor parkir telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.  

Baca Juga: Pererat Silaturahmi, Sekda Sulsel Buka Puasa Bersama Pegawai dan Mitra Dinas ESDM

"Penunjukan CV Celebes Berdikari sebagai pengelola lahan parkir RSUD Sayang Rakyat dilakukan berdasarkan mekanisme resmi melalui Perjanjian Kerjasama Nomor: 440/3701/UPT.RSUD.SR dan Nomor: 003/CV.CB-PAR/08/2023. Kontrak berlaku dari 1 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2028," ungkap drg. Sukreni.  

Ia menambahkan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan selama ini pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan tanpa ada kendala berarti.  

"Kami siap memberikan data dan informasi kepada pihak berwenang jika diperlukan," tegasnya.  

Baca Juga: Gubernur Sulsel Launching Gerakan Sulsel ZIS, Dorong Tata Kelola Zakat yang Transparan

Isu penggelapan dana hasil parkir juga dibantah dengan tegas. drg. Sukreni menjelaskan bahwa pengelolaan dana parkir sudah diatur dalam perjanjian kerja sama.  

"Pendapatan parkir menggunakan sistem Guaranteed Income, di mana setiap bulan CV Celebes Berdikari wajib menyetorkan pendapatan tetap ke rekening RSUD Sayang Rakyat di Bank Sulselbar. Penyetoran ini dilakukan melalui transfer dan berjalan sesuai ketentuan tanpa kendala," jelasnya.  

Bukti administrasi yang ada menunjukkan bahwa proses pemindahbukuan selalu dilakukan tepat waktu, antara tanggal 5 hingga 10 setiap bulannya, sehingga tuduhan penggelapan dianggap tidak berdasar.  

Baca Juga: Resmob Polres Bulukumba Ringkus 2 Pelaku Pembobol Counter HP di Jeneponto

Selain itu, tuduhan persekongkolan, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan parkir juga dibantah.  

"Kami menolak tuduhan tersebut karena tidak memiliki bukti yang sah. Pengelolaan parkir tidak berhubungan langsung dengan Direktur RSUD, melainkan ditangani oleh Bidang Hubungan Masyarakat, Hukum, Kemitraan, Pemasaran, dan Penelitian & Pengembangan," paparnya.  

Halaman:

Tags

Terkini