info-sulawesi

Gara-gara Teknologi Baru, 4.151 ASN Bantaeng 15 Hari Tidak Terima Gaji

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:48 WIB
Foto Ilustrasi ASN (Uri/Bantenraya.com)

Sulawesinetwork.com -- Sebanyak 4.151 ASN di Bantaeng terlambat menerima gajinya, di bulan ini. Mereka diperkirakan baru akan menerima gaji pertengahan bulan ini. Persoalannya, hanya karena aplikasi baru, dimana pimpinan OPD lambat menyesuaikan.

Sekadar diketahui jumlah PPPK di Bantaeng mencapai 544 orang, sedangkan PNS 3.607 orang, jadi total ASN sebanyak 4.151 orang yang harus dibayar gajinya oleh Pemkab Bantaeng.

Menurut Kepala BPKAD Kabupaten Bantaeng, Awaluddin Ramli mengatakan bahwa Pemkab Bantaeng segera membayar gaji ASN di Bulan Januari 2025. Dia menjelaskan bahwa, salah faktor terhambatnya gaji ASN, ialah adanya penerapan aplikasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi bukan kita mau tunda-tunda gaji, anggaran gaji sudah ada, sisa OPD bagaimana cepat menyesuaikan dengan aplikasi baru," kata Awaluddin.

Baca Juga: ASN Bantaeng Belum Terima Gaji, Dimana Pj Bupati Bantaeng?

"Tahun ini Pemkab Bantaeng, baru resmi menjalankan seutuhnya aplikasi SIPD. Ini merupakan perintah Permendagri 79 tahun 2020, kemudian sudah ada surat pemberitahuan dari Kementerian Keuangan, Kemendagri, BPK dan KPK, jadi wajib kita jalankan," kata dia.

Lebih lanjut, mengatakan bahwa hal itu, yang sedikit menghambat proses gaji ASN yang belum terbayarkan, karena penyesuaian dari aplikasi lama yang digunakan, ke aplikasi yang baru.

"Inilah yang menjadi sedikit menghambat, karena proses penyesuaian dari aplikasi lama ke aplikasi baru. Tadi saya cek sudah ada 27 OPD yang sudah bisa kita bayarkan gajinya, mungkin besok, sisa 11 OPD yang masih proses," jelas dia.

Baca Juga: ASN Belum Terima Gaji, Keuangan Pemkab Bantaeng Bermasalah?

Dia menargetkan sekitar tanggal 20 Januari 2025 gaji ASN sudah tuntas dibayarkan, sisa OPD yang untuk menyelesaikan ke aplikasi baru, agar gaji ASN dapat dibayarkan. Dia pun mewanti-wanti agar OPD untuk segera menyesuaikan ke aplikasi yang baru

"Jadi tidak boleh lagi manual, karena rawan data hilang, apalagi kalau ada virus hilang data, apa yang mau diperiksa BPK kalau data hilang. Tahun ini tidak boleh lagi, apalagi Kemenkeu bilang kalau tidak memakai aplikasi baru untuk membayarkan gaji ASN, maka tidak ditransfer keuangan ke daerah," jelas dia.(ngr)

Tags

Terkini