info-sulawesi

Kabulog Bulukumba dan Pihak Ketiga Jadi Tersangka Penjualan Beras SPHP

Kamis, 28 November 2024 | 17:24 WIB
Kepala Bulog Bulukumba EZ ditetapkan tersangka oleh Kejari Bulukumba.

 

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menetapkan dan menahan Kepala Bulog Bulukumba, EZ dalam kasus penjualan beras SPHP.

EZ ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya yaitu; R sebagai asisten manager dan pelayanan bulog, IDT sebagai direktur CV. UF selaku mitra pengadaan pangan.

Serta SS selaku mitra pengadaan pangan, dan S sebagai pengusaha beras asal Kupang Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Tim Hukum JADIMI Temukan Banyak Pelanggaran TSM, Petahana Bisa Diskualifikasi

Dalam press release yang dilakukan Kejari Bulukumba, Kamis 28 Nopember 2024, 4 tersangka lainnya ikut dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Bulukumba.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Banu Laksmana mengatakan, Kepala Bulog bersama 4 tersangka lainnya bekerjasama pada penyaluran beras SPHP sejak Januari-September 2024.

Namun dalam prosesnya, terdapat tindakan menyimpang dimana saat penyaluran beras tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.

Baca Juga: Warga Miskin Diduga Jadi Korban Politik, Bantuan Terancam Hilang Jika tidak Pilih Nomor 2

Perum Bulog Cabang Bulukumba harusnya menyalurkan Beras SPHP pada periode Januari - September 2023 ke empat wilayah kerjanya, yaitu Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Jeneponto dengan total kuantum 1.344.490 Kg senilai Rp11.230.283.000.

Fakta temuan di lapangan, jumlah beras yang disalurkan sesuai ketentuan hanya 643.023 Kg. Sementara yang disalurkan tidak sesuai ketentuan sejumlah 710.467 Kg atau terdapat 52,84% Beras SPHP disalurkan tidak sesuai ketentuan," jelasnya.

Atas perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.144.829.290, sesuai perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Dimasa Tenang, Polres Bulukumba Tingkatkan Patroli Hingga Tingkat Kecamatan

Kelima tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidier Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Tags

Terkini