info-sulawesi

Calon Petahana Dilaporkan Soal Pelanggaran Pilkada Serentak 2024 ke KPU Bulukumba

Senin, 16 September 2024 | 15:27 WIB
Syamsul Bahri Majjaga laporkan petahana soal pelanggaran Pilkada Bulukumba 2024 di KPU Bulukumba.

"Begitu tindakan (Mutasi-red) dilakukan, maka konsekuensinya berakibat hukum. Walaupun telah dicabut kembali, akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu sejak mutasi itu dilakukan. Karena itu, pelanggaran sudah terjadi," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Desa Balong Curhat ke JMS: Kami Gagal Panen Bukan Karena Cuaca, Tapi Tidak Ada Air dan Pupuk

"Karena pelanggaran itu telah terjadi, maka tentu konsekwensi hukumnya tidak dapat gugur hanya karena SK tersebut telah dicabut kembali ataupun dibatalkan," tambah Syamsul Bahri Majjaga.

Diketahui, Bupati Andi Utta melakukan mutasi sejumlah tingkatan jabatan baik eselon II, pejabat administrator, pejabat pengawas dan sejumlah kepala sekolah. Mutasi itu dilakukan di Aula Gedung Pinisi Bulukumba pada Jumat, 22 Maret 2024 atau tepat dihari yang dimaksud dalam aturan diatas.

Hanya saja mutasi terhadap 57 pejabat di lingkup Pemkab Bulukumba dibatalkan Mendagri melalui keputusan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ pertanggal 29 Maret Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada.

Baca Juga: Waduh! Populasi Ternak Sapi Potong di Bulukumba Terus Menurun, 2017-2021 Justru Sentuh Diatas Angka 77.658 Ekor

Berdasarkan pada surat tersebut, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menerbitkan Surat Keputusan (SK) 821.2/165/BKPSDM pertanggal 5 April 2024. Dalam surat tersebut, Bupati Bulukumba membatalkan keputusan nomor 821.2-04 tahun 2024, nomor 821.4-03 tahun 2024, Nomor 821.4-03 tahun 2024, nomor 821.5-04 tahun 2024, dan nomor 821.5-05 tahung 2024.

Keputusan itupun diiringi dengan surat pemberitahuan pembatalan SK mutasi yang diterbitkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba Muh Ali Saleng pertanggal 5 April 2024. (*)

Halaman:

Tags

Terkini