info-sulawesi

Kasus Penganiayaan Anak Viral di Bulukumba, Polisi Tetapkan Paman Korban Sebagai Tersangka

Rabu, 11 September 2024 | 13:22 WIB
Polisi telah menetapkan FR (44) sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di Bulukumba pada Rabu, 11 September 2024. (1ST)

Sulawesinetwork - Satuan Reskrim Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Rilau Ale bergerak cepat menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan FR (44) sebagai tersangka pada Rabu, 11 September 2024 sekitar pukul 09.00 WITA.

Setelah penetapan tersangka, Sat Reskrim Polres Bulukumba menggelar konferensi pers di depan ruang gelar perkara Sat Reskrim.

Baca Juga: PPPK Akhirnya Bisa Kenakan Seragam Ini, Apa Alasannya?

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio, S.IK., MH, memimpin konferensi tersebut didampingi oleh Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, KBO Sat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Andi Umar Rusli, dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar.

Dalam konferensi pers, AKP Aris Satrio menegaskan bahwa kasus penganiayaan ini telah masuk ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan yang melibatkan sejumlah saksi.

"Beberapa hari lalu, terduga pelaku telah kami amankan. Sekarang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," jelas AKP Aris Satrio kepada media.

Baca Juga: Hangatnya Pisang Goreng Sambut JMS, Warga Bontomacinna Curhat Soal Irigasi Sawah

Korban dalam kasus ini adalah SR, anak berusia 10 tahun, sementara pelaku, FR, merupakan pamannya sendiri.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan alasan ingin memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang neneknya tanpa izin.

"Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76c Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," lanjut AKP Aris Satrio.

Baca Juga: Gelar Rakor dan Bimtek Si Gesit, Pj Bupati Bantaeng Apresiasi Dinas Kominfo SP

Dalam konferensi pers, tersangka FR tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol, menunjukkan bahwa proses hukum terhadapnya sedang berjalan.

Tersangka sebelumnya berada di ruangan Unit PPA sebelum dibawa ke ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba.

Halaman:

Tags

Terkini