Sulawesinetwork - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi 12 tahun penjara.
SYL dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 September 2024.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Hari Ini, Kapan Pengumuman Kelolosannya?
Selain hukuman penjara yang bertambah, Syahrul Yasin Limpo juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan," ujar Artha Theresia dalam pembacaan putusan.
Duduk sebagai hakim anggota dalam sidang ini adalah Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Tak hanya memperberat hukuman penjara, majelis hakim juga menambah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh SYL.
Syahrul Yasin Limpo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,26 miliar dan USD 30 ribu.
Apabila SYL tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dikenai hukuman kurungan tambahan selama lima tahun.
Baca Juga: Sembilan Caleg DPRD Sulsel Mundur Demi Pilkada 2024, Siapa Penggantinya?
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.