Sulawesinetwork.com - Kabupaten Bulukumba pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 masuk dalam kategori rawan tinggi Bersama 84 Kabupten/Kota di Indonesia.
Hal ini terekam dari hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang dipublikasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada 26 Agustus 2024.
Peristiwa yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu lalu berpengaruh terhadap kerawanan dalam Pemilihansaat ini.
Baca Juga: Pilkada Bulukumba 2024! Andi Utta-Edy Manaf Resmi Kantongi Rekomendasi PKS dan PKB
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan jika hasil pemetaan kerawanan tersebut di ukur pada tiga tahapan yakni pencalonan, kampanye dan pungut hitung.
Setiap tahapan memiliki kerawanan yang harus segera diantisipasi. Kerawanan Pemilihan juga disumbang oleh kondisi Sosial Politik yang terjadi pada level Nasional hingga Daerah.
“Pada Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 ini, di tingkat Kabupaten/Kota, Tahapan Pungut Hitung menjadi tahapan yang paling rawan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, setelah itu tahapan kampanye dan tahapan pencalonan,” jelas Bakri, Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca Juga: Beli Produk Apple Berstiker Blibli, Gratis 12 Bulan Perlindungan Lengkap
Kabupaten Bulukumba secara umum menempati urutan ke 5 rawan tinggi dari 84 Kabupaten/Kota di Indonesia yang masuk dalam rawan tinggi, sementara untuk kerawanan tahapan, Bulukumba masuk rawan tinggi pada tahapan pencalonan.
Bakri menambahkan, sebelum kerawanan dirilis oleh Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta memetakan kerawanan berdasarkan kejadian (indicator), total ada 26 indikator kerawanan yang dipetakan, pada prinsipnya semakin banyak kejadian (indikator) maka semakin tinggi kerawanan suatu wilayah.
Pada tahapan pencalonan kerawanan dipengaruhi oleh potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon unsur petahana, ASN, TNI dan Polri seperti melakukan rotasi jabatan.
Baca Juga: Fokus Persiapan Deklarasi dan Pendaftaran, TSY Merespon Santai Terkait PKB
Kerawanan pada tahapan kampanye disumbang oleh potensi praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI dan POLRI), penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan konfil antar peserta dan pendukung calon.
Sementara kerawanan pada tahapan pungut hitung disumbang oleh beberapa isu yang berpotensi terjadi berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu.