Sulawesinetwork.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan keputusan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar rapat panitia kerja (Panja), Rabu, 21 Agustus 2024.
Dimana dalam putusan MK tersebut mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah (cakada) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.
Pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, draf tersebut tetap mengacu dari putusan MK. Menurutnya, putusan MK itu membuka peluang partai tanpa kursi DPRD untuk mengusung cakada.
Baca Juga: Soal Putusan MK, PKB-PKS-Gerindra Kompak Beri Jawaban Ini Soal Usungan di Pilkada Bulukumba 2024
"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?" ujar Awiek.
Peserta rapat, termasuk pemerintah dan DPD, setuju. "Disetujui Panja 21 Agustus 2024, usulan DPR," demikian tertulis dan ditayangkan di layar ruang rapat.
Di satu sisi, anggota Baleg Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, parpol yang memiliki kursi di parlemen tetap akan mengacu dengan jumlah kursi 20% jika akan mengusung pasangan calon di Pilkada.
Yandri mengatakan syarat dukungan dari partai pemilik kursi DPRD tidak bisa dicampur dengan partai yang tak punya kursi DPRD.
"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20%, nggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana," kata Yandri.
"Ini paslon, satu pakai kursi, sisanya ditambah suara sah, susah nanti, mengesahkan paslon susah nanti, ini sudah benar sekali, mengatur sedemikian rupa. Jadi paslon clear siapa yang usung, jadi tidak ada yang kita lawan di putusan MK," sambungnya.
Baca Juga: Soal Putusan MK Terkait Aturan Pilkada, KPU Akhirnya Beri Keputusan Ini
Dia menegaskan, pihaknya berupaya mengadopsi putusan MK mengenai syarat parpol dalam mengusung calon di Pilkada. Yandri mengatakan, parpol nonparlemen dapat mengusung pasangan calon merupakan lompatan baru.
"Artinya kalau non-seat dulu hanya mendukung tidak bisa mengusung, ini ada lompatan besar dari MK, boleh mencalonkan kalau memenuhi syarat persentase, kalau partai-partai non-seat berkumpul, mencalonkan boleh, dulu tidak boleh. Jadi ini lompatan yang besar untuk demokrasi kita," ujar Yandri.