info-sulawesi

DPRD Akhirnya Siap Kembalikan 35 Pin Emas yang Diminta Pemkab Pangkep

Kamis, 8 Agustus 2024 | 09:44 WIB
ILUSTRASI Pin anggota DPRD dan Gedung DPRD Pangkep.

Sulawesinetwork.com - DPRD Pangkep akhirnya bersedia untuk mengembalikan 35 pin emas seberat 5 gram kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pangkep, Haris Gani.Ia mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Menurutnya, permintaan agar atribut anggota dewan itu dikembalikan kepada Pemkab bukanlah masalah yang besar.

Baca Juga: Nurhaldin Disalip, Ernawati Rasyid Taufan Amankan Rekomendasi Golkar di Pilwalkot Parepare

"Sudahlah bukan masalah besar ini. Setelah masa jabatan berakhir, pin ini akan kembali ke pemkab," ucap Haris kepada wartawan dilansir, Kamis, 8 Agustus 2024.

Legislator Fraksi NasDem ini mengaku tidak mau larut dalam polemik tersebut. Pihaknya bersama Pemkab Pangkep kini fokus pembahasan rancangan APBD Perubahan 2024.

"DPRD dan pemda ini kan mitra kerja, masih banyak yang lebih penting kita diskusikan dari bicara pin. Sekarang teman-teman DPRD dan Pemkab sedang fokus rapat pembahasan APBD Perubahan 2024," ucapnya.

Baca Juga: Pilgub Sulsel 2024! ASS-Fatma Temui Airlangga Hartarto, Spekulasi Dukungan Golkar Makin Menguat

Menurut dia, anggota dewan tidak ada yang mempermasalahkan pengembalian pin emas. Haris menegaskan, legislator memahami pin emas itu merupakan aset Pemkab Pangkep.

"Kita semua tahu dan paham kalau ini pin dianggarkan pakai belanja modal yang berarti itu aset pemerintah kabupaten. Tidak ada anggota yang mempermasalahkan itu. Clear ya," beber Haris.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pangkep Jufri Baso menegaskan jika pin emas seberat 5 gram harus dikembalikan.

Baca Juga: Pengurus DPC PKB Bulukumba Resmi Laporkan Eks Sekjen DPP PKB Edy ke Polres Bulukumba

Pasalnya, 35 pin emas yang digunakan anggota DPRD Pangkep periode 2019-2024 merupakan aset yang pengandaanya menggunakan belanja modal APBD.

"(Pin emas) dibeli dengan anggaran belanja modal. Kalau di Pangkep, belanja modal. Kalau namanya belanja modal, memang harus dikembalikan," kata Jufri Baso.

Halaman:

Tags

Terkini