Jufri mengaku jika hal itu kerap kali dipertanyakan anggota DPRD Pangkep. Hanya saja Jufri tidak menjelaskan secara jauh alasan tersebut.
Baca Juga: Bayi 1 Tahun Meninggal Dibanting Ibu Kandung, Polisi Selidiki Motif dan Kondisi Psikologis Pelaku
"Yang selalu dipertanyakan anggota dewan sini (anggota DPRD Pangkep), kenapa di tempat lain (pengadaan pin emas pakai masuk) belanja barang jasa, (sedangkan) di sini belanja modal," tutur Jufri.
"Kalau di tempat lain (pengadaan pin emas) disatukan dengan pakaian, (melekat sebagai) aksesoris pakaian. Kita di Pangkep dipisahkan itu antara baju dengan pinnya," tambahnya.
Karena anggota DPRD Pangkep periode saat ini telah mengetahui hal ini. Jufri berharap agar bisa lebih koorporatif melakukan pengembalian.
Baca Juga: Hanura Garansi Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi Bakal Dapat B1-KWK di Pilgub Sulsel 2024
"Karena (anggota DPRD Pangkep) sudah tahu (pin emas) masuk belanja modal, kita berharap (dikembalikan) tanpa disurati," imbuh Jufri.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pangkep Bachtiar mengaku penarikan pin anggota DPRD itu telah sesuai dengan regulasi yang ada.
Dirinya memastikan akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Pangkep terkait aset pin emas itu.
Baca Juga: Gerindra Bocorkan Nama Usungan di Pilkada Bulukumba 2024, Rekomendasi Diserahkan Pekan Ini
"Kami akan koordinasi dengan bidang aset serta kami akan lihat regulasi tentang pin yang dimaksud," ucap Bachtiar.(*)