info-sulawesi

Sekwan dan Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Terjerat Korupsi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:21 WIB
Kejaksaan Negeri Bantaeng resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Bantaeng. (Istimewa )

Sulawesinetwork – Kejaksaan Negeri Bantaeng resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan DPRD Bantaeng.

Keempat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Bantaeng masing-masing berinisial H (43), I (52), MR (41), dan JK (52).

Penetapan terhadap keempat tersangka tersebut karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024.

Baca Juga: Nursakti Hadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang Dilaksanakan KPU

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H, yang didampingi oleh Tim Penyidik dan Ketua Tim Penyidik, Dr. Andri Zulfikar, S.H., M.H, serta Kepala Seksi Intelijen Y. Cahyo Risdiantoro, S.H., M.H, menyampaikan bahwa para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari.

Penahanan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kasus ini berawal dari temuan bahwa sejak September 2019 hingga Mei 2024, pimpinan DPRD Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara yang telah dianggarkan.

Baca Juga: Namanya Muncul Sebagai Kartu Truf di Pilkada Serentak 2024, Ini Jawaban Eksklusif H Mujiono Kepada CEO Promedia

Meski demikian, anggaran tetap dicairkan dan diterima secara tunai oleh pimpinan DPRD Bantaeng.

Total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp. 4,95 miliar.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Dihadapan Ratusan Mahasiswa Bulukumba, Ini Seruan dan Ajakan Bupati Andi Utta

Dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp. 50 juta hingga Rp. 1 miliar.***

Tags

Terkini