info-sulawesi

Tidak Ingin Kecolongan dan Berpolemik, PKB Minta Bacalon yang Diwakili Wajib Sertakan Surat Kuasa

Selasa, 16 April 2024 | 16:55 WIB
Tim Desk Pilkada PKB Bulukumba mengumumkan jadwal penjaringan bacalon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Bulukumba 2024.

Sulawesinetwork.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bulukumba mulai membuka proses penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Bulukumba 2024.

Secara resmi penjaringan dilakukan PKB dimulai pada 18 April hingga Mei 2024 dan pengembalian pada 20 April hingga Mei 2024.

Dalam penjaringan nanti, PKB Bulukumba memastikan tidak akan kecolongan sama seperti yang terjadi di penjaringan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bulukumba.

Baca Juga: PKB Buka Penjaringan Bacalon Bupati untuk Pilkada Bulukumba 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

Ketua Desk Pilkada PKB Bulukumba Muh Fadli meminta agar bakal calon (bacalon) yang ingin mendaftar bisa secara langsung datang ke kantor PKB Bulukumba.

Namun bacalon yang diwakili untuk mengambil fomulir di PKB Bulukumba, lanjut Muh Fadli. Wajib menyertakan surat kuasa.

"Bagi bacalon yang mendaftar tapi diwakili pihak lain seperti LO sebaiknya menyertakan surat kuasa. Kami tidak ingin kecolongan seperti ditempat lain," ujarnya Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga: Mutasi Terakhir Pemkab Bulukumba Dibatalkan Mendagri, Ini Daftar Pejabat yang Kembali Diposisi Semula

"Jadi wajib ada surat kuasa untuk menghindari bantahan bacalon bahwa dirinya tidak mendaftar dan tidak mengutus orang," tambah Muh Fadli.

Muh Fadli menerangkan bahwa PKB Bulukumba membuka ruang kepada semua figur baik internal dan eksternal yang ingin mendaftarkan diri.

"Penjaringan akan dibuka untuk semua figur yang ingin mendaftarkan diri baik internal dan eksternal yang memiliki niatan maju di Pilkada Bulukumba," ungkapnya.

Baca Juga: Tunjukan Keseriusan Maju Pilkada Bulukumba 2024, Ambo Dampang Pendaftar Keenam di PKS

Muh Fadli menegaskan bahwa dibukanya penjaringan di tingkat kabupaten/kota agar tidak ada lagi calon yang mendaftarkan secara lintas.

"Jadi tidak ada lagi calon mendaftarkan diri secara lintas seperti melalui DPW atau DPP karena merasa memiliki jaringan ditingkat atas," tehasnya.

Halaman:

Terkini