info-sulawesi

Pemkab Bulukumba Disindir Soal Pentingnya Mematuhi Aturan Mutasi, Kareso Institute: Sebaiknya Transparan Aja

Sabtu, 6 April 2024 | 20:25 WIB
Kareso Institute sindir Pemkab Bulukumba soal penting taat aturan mutasi.

Sulawesinetwork.com - Kareso Institute menyindir soal pentingnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba untuk mematuhi aturan yang ada.

Koordinator Kareso Institute Andi Ardiansyah mengatakan jika mentaati aturan sudah menjadi keharusan untuk dijalankan khususnya bagi pemerintah.

"Mematuhi aturan itu penting dan pemerintah Bulukumba juga saya rasa harus demikian. Khususnya soal mutasi beberapa waktu lalu," ungkap Sabtu, 6 April 2024.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Bisa Lintas Jurusan. Cek Ketentuannya Disini

Diketahui, sejumlah kepala daerah membatalkan mutasi yang dilakukan pada 22 Maret 2024 lalu setelah Surat Edaran (SE) Mendagri Tito Karnavian diterbitkan.

"Jika hal itu (mutasi) dianggap sudah sesuai prosedur. Harusnya BKPSDM Bulukumba membuka ke publik apakah yang dilakukan tidak melanggar aturan," sambung Andi Ardiansyah.

Diketahui, SE yang ditandatangi Tito Karnavian dengan nomor 100.2.1.3/1575/SJ itu berkaitan dengan Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

Baca Juga: Penentuan Pasangan JMS di Pilkada Bulukumba Menunggu Hasil Survei, Para Calon Kepala Daerah Kumpul di Jakarta

Dimana Kepala Daerah yang baik menjadi petahana maupun bukan untuk tidak melakukan mutasi atau pergesaran pejabat saat tahapan Pilkada Serentak 2024 mulai berjalan.

Berdasarkan Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pada ayat 2, Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pehabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Baca Juga: PPG Prajabatan Berapa lama Sih? Keuntungannya Apa Saja?

Di ayat 5 menyebutkan jika kepala daerah yang berstatus petahan melanggar ketentuan yang dimaksud dalam ayat 2 maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten.

Diaturan lainnya yakni berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024, penetapan pasangan calon kepada daerah jatuh pada tanggal 22 September 2024.

Halaman:

Tags

Terkini