Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait pembagian kewenangan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (*)
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait pembagian kewenangan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (*)
Artikel Terkait
Curanmor di Kajang Terungkap: Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur dan Satu Unit N-Max
Dilema Gabah Bulukumba: Harga Tinggi Picu Kekhawatiran Lonjakan Harga Beras Lokal
Musrenbang Sulsel 2025–2029 Resmi Dibuka, Gubernur Sulsel Sebut Akselerasi Pembangunan Dimulai 2027
Bupati Bantaeng Hadiri Jalan Sehat Hardiknas 2026, Perkuat Semangat Kebersamaan Dunia Pendidikan
PT Taspen Lakukan Kunjungan ke Promedia Group, Selami Geliat Media di Tengah Persaingan Algoritma
Hardiknas 2026, H Patudangi Azis: Pendidikan Bukan Sekadar Sekolah, Tapi Masa Depan Daerah
Pemkab Bulukumba Gandeng Kadin dan Perseroda, Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah