Usulan Ambang Batas DPRD 3–4 Persen Menguat, Ini Dampaknya bagi Politk Daerah

photo author
Muh Akbar Syam, Sulawesi Network
- Kamis, 23 April 2026 | 17:34 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (emedia.dpr.go.id)
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (emedia.dpr.go.id)

Sulawesinetwork.com - Usulan perubahan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu diharapkan ikut berlaku hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota/

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia yang besarannya harus berbeda untuk setiap level.

Doli mengusulkan perubahan ambang batas menjadi 4-6 persen di tingkat nasional, di provinsi dan kabupaten kota masing-masing 4 dan 3 persen.

Baca Juga: UMKM Jadi Kunci Ekonomi Daerah, DPRD Gowa Belajar ke Bulukumba

"Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal," ujar Doli dilansir Kamis, 23 April 2026..

"Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang. Misalnya 5,4,3; 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota," imbuhnya.

Diketahui, saat ini ambang batas parlemen atau parliamentary threshold hanya berlaku untuk DPR RI dan tidak untuk level dibawanya dan hanya berlaku gabungan fraksi.

Baca Juga: DPRD dan Lapas Bulukumba Perkuat Kerja Sama, Fokus Pembinaan dan Keamanan

Dalam ketentuan itu, partai yang jumlah kursinya tak bisa memenuhi semua alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi, bisa bergabung dengan partai yang jumlah kursinya lebih besar atau membentuk fraksi gabungan.

Menurut Doli, penentuan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan dua aspek yakni, aspek representatif dan pemerintahan. Aspek pertama memungkinkan partai harus mewakili suara rakyat.

Baca Juga: Bulukumba Terima Bantuan Benih Padi Varietas Unggul, Target Produksi 8 Ton per Hektare

Namun, sisi lain, sistem pengambilan keputusan lewat parlemen harus tetap efektif agar pemerintahan berjalan dengan baik.

"Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana," kata Doli. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X