Pelayanan KTP-el Digital Diterapkan, Disdukcapil Bulukumba Hapus Antrian Manual

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Selasa, 7 April 2026 | 09:46 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bulukumba, Dedi Rahmadi saat mendampingi Bupati Bulukumba ujicoba e-KTP mobile.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bulukumba, Dedi Rahmadi saat mendampingi Bupati Bulukumba ujicoba e-KTP mobile.

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi memberlakukan sistem pelayanan berbasis digital untuk pengurusan KTP elektronik (KTP-el).

Mulai Selasa, 7 April 2026, pengambilan nomor antrian secara manual di Mal Pelayanan Publik (MPP) tidak lagi diberlakukan.

Sebagai gantinya, masyarakat kini diwajibkan melakukan pendaftaran secara online melalui tautan yang telah disediakan Disdukcapil Bulukumba.

Baca Juga: Cakupan Imunisasi Baru 59 Persen, Sinjai Percepat Penanganan KLB Campak

Kebijakan ini berlaku baik untuk pencetakan KTP-el pertama kali maupun penggantian KTP-el akibat perubahan data, kerusakan, atau kehilangan.

Adapun kuota pelayanan dibagi menjadi dua kategori, yakni pencetakan KTP-el pertama kali sebanyak 40 keping per hari, serta penggantian KTP-el sebanyak 30 keping per hari.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba, Dedi Rahmadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi.

Baca Juga: Program 'Sinjai Terang' Digenjot, Listrik Kampung Boja Tunggu Izin Kehutanan

“Langkah ini kami ambil untuk menunjang pelayanan berbasis digital yang lebih efisien dan efektif. Dengan sistem online, masyarakat tidak perlu lagi datang lebih awal hanya untuk mengambil nomor antrian, sehingga waktu dan tenaga dapat dihemat,” ujar Dedi Rahmadi.

Ia juga menambahkan bahwa digitalisasi layanan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan di lokasi pelayanan serta menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan terukur.

Disdukcapil Bulukumba mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan online tersebut secara optimal serta memastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen yang dimiliki guna mempercepat proses pelayanan.

Baca Juga: Hadiri Hari Jadi Bone ke 696, Bupati Bantaeng Doakan Semakin Maju dan Berkarakter

Dengan penerapan sistem ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berorientasi pada kemudahan masyarakat.

Berikut link Pendaftaran Pencetakan KTP-EL secara online:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X