Sulawesinetwork.com - Dinas Bina Marha dan Bina Kontruksi (DBMBK) membahas rencana penetapan kelas jalan kabupaten/kota dan provinsi Sulawesi Selatan.
Pembahasan melalui Bidang Bina Teknis itu digelar bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan.
Pembahasan rencana ini juga dihadiri seluruh Dinas Pekerjaan Umum 24 Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan, pada Jumat, 6 Maret 2026 lalu.
Baca Juga: ASN di Bulukumba Ditangkap Kasus Sabu, Polisi Sita Barang Bukti 45 Gram
Dalam pertemuan tesebut Pemerintah Kabupaten/Kota membawa Usulan Penetapan Kelas Jalan yang dilengkapi dengan Peta Jalan dan SHP Jalan (format mengikuti lampiran IV dan V Peraturan Menteri PUPR No. 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan).
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Bina Marha dan Bina Kontruksi H Nihaya menyampaikan bahwa kelas jalan adalah pengelompokan jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas agar mampu menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
Serta salah satu persayaratan administrasi laik fungsi jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
Baca Juga: Uji Ketebalan Aspal Jalan Hertasning Penuhi Standar Teknis
"Penetapan Kelas Jalan merupakan amanat Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang jalan, yang isinya mengatur muatan sumbu terberat (MST), untuk kelas 1 memiliki daya dukung MST 10 Ton, untuk kelas II dgn MST 8 ton," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa ke depan tantangan semakin besar, terutama dalam menjaga kemantapan jalan di tengah meningkatnya volume dan beban lalu lintas.
Baca Juga: Aksi Bhayangkari Peduli, Polres Bulukumba Bantu Korban Kebakaran 14 Rumah di Terang-Terang
"Tanpa pengaturan kelas jalan yang jelas dan ditegakkan secara konsisten, upaya peningkatan kualitas infrastruktur akan sulit kita pertahankanm," jelasnya.
"Kami mengajak seluruh Dinas PU Kabupaten/Kota untuk aktif memberikan data, masukan teknis, serta dukungan kebijakan agar SK Kelas Jalan ini benar-benar implementatif dan tidak berhenti pada dokumen semata," tambah H Nihaya. (*)