Daftar Besaran Zakat Fitrah Sinjai 1447 H: Minimal Rp35 Ribu, Simak Panduan Lengkap Baznas

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Selasa, 24 Februari 2026 | 12:48 WIB
Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif pimpin rapat pembahasan penetapan zakat bersama Baznas.
Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif pimpin rapat pembahasan penetapan zakat bersama Baznas.

​"Ada yang memberi dan ada yang menerima. Inilah tugas kita hari ini, memutuskan besaran zakat agar menjadi panduan yang jelas bagi umat. Saya mengimbau seluruh masyarakat, terutama ASN, untuk berlomba-lomba dalam kebaikan melalui infaq yang tak terbatas," tutur Bupati.

​Bupati Ratnawati juga mengapresiasi peran nyata Baznas Sinjai dalam menangani berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, Baznas selalu menjadi garda terdepan dalam membantu warga yang tertimpa bencana hingga membantu pembangunan rumah bagi masyarakat pra-sejahtera.

Baca Juga: Ramadan Leadership Camp 2026, Gubernur Sulsel Bekali ASN Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

"Kebaikan itu memang terkadang harus dipaksakan di awal agar menjadi kebiasaan." ujarnya.

Melalui ketetapan ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai berharap pendistribusian zakat nantinya dapat tepat sasaran dan mampu membantu meringankan beban warga yang membutuhkan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat menyambut hari raya dengan penuh sukacita. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X