Daftar Besaran Zakat Fitrah Sinjai 1447 H: Minimal Rp35 Ribu, Simak Panduan Lengkap Baznas

photo author
Hendrawan, Sulawesi Network
- Selasa, 24 Februari 2026 | 12:48 WIB
Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif pimpin rapat pembahasan penetapan zakat bersama Baznas.
Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif pimpin rapat pembahasan penetapan zakat bersama Baznas.

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai resmi menetapkan besaran jumlah Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infaq Rumah Tangga Muslim (IRRTM) untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Command Center, Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin (23/2/2026).

​Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Baznas Sinjai, H Muh Tahir, dan dihadiri oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif.

Baca Juga: Pesantren Ramadan 1447 H Sinjai Resmi Dibuka: Menguatkan Karakter dan Falsafah Leluhur

Pertemuan strategis ini juga diikuti oleh jajaran Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Andi Irwansyahrani Yusuf, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian H. Andi Mandasini Saleh, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat H. Kamriah Yusuf, 

perwakilan Kementerian Agama, para camat, kepala KUA se-Kabupaten Sinjai, serta jajaran pimpinan Baznas lainnya.

Keputusan ini diambil guna memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agamanya menjelang bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Ketua DPRD Sulsel Apresiasi Penurunan Kemiskinan dan Inovasi Ramadan Leadership Camp

Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa besaran Zakat Fitrah ditetapkan minimal sebesar Rp35.000 per jiwa dan maksimal Rp60.000 per jiwa, yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga di wilayahnya. 

Sementara itu, untuk nilai Fidyah ditetapkan pada kisaran Rp40.000 hingga Rp60.000 per jiwa per hari. Adapun Infaq Ramadhan disepakati mulai dari Rp20.000 hingga jumlah tak terbatas, sedangkan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Infaq ditetapkan mulai dari Rp50.000 hingga tak terbatas.

Baca Juga: Atase Agama Kedubes Arab Saudi Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah dan Itqan di Ramadhan Leadership Camp Sulsel

​Ketua Baznas Sinjai, H. Muh Tahir, menjelaskan bahwa fleksibilitas nilai zakat fitrah tersebut bertujuan agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban sesuai dengan kualitas beras yang mereka konsumsi sehari-hari.

​"Besaran jumlah zakat fitrah jika diuangkan maka nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masing-masing keluarga. Hal ini telah mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di pasar saat ini," jelasnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menekankan bahwa momentum Ramadhan harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kedermawanan dan meraih pahala berlipat ganda. Ia secara khusus mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi teladan dalam menunaikan zakat dan infaq.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X