Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, perkara kini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Putusan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dalam menjaga aset daerah serta melindungi kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Kinerja Bapenda Moncer, Pajak Daerah Bulukumba Tembus Rp80,5 Miliar
“Pemprov Sulsel sangat concern terhadap penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” pungkas Herwin. (*)
Artikel Terkait
Gubernur Andi Sudirman Pimpin Penyaluran Donasi Rp1,2 Miliar dari Bone untuk Korban Bencana Sumatera
Viral! Warga Aceh Timur Bongkar Biaya Sumur Bor Hanya Rp15 Juta, Bandingkan dengan Estimasi Pusat yang Capai Rp150 Juta
Duka di Balik Manisnya Durian Ketol: Bertaruh Nyawa Lewati Tebing dan Jembatan Putus demi Bertahan Hidup
Standar Berkelas Dunia! Baru 5 Tahun Berdiri, IFG Corporate University Raih Akreditasi Global EFMD–CLIP
Catat Daftarnya, Ini 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Januari 2026
Sejumalah Ruas Jalan di Sidrap Sudah Mulus Berkat Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel
Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Bulukumba