Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas juga menegaskan dua hal penting kepada seluruh kelompok tani penerima bantuan, yakni alsintan tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh digunakan di luar wilayah Kabupaten Barru. Seluruh bantuan akan disertai dengan penandatanganan pakta integritas dan Berita Acara Serah Terima (BAST) berbasis digital, serta dilakukan pengawasan ketat oleh pemerintah.
Selain itu, alsintan yang diserahkan juga dilengkapi dengan garansi selama satu tahun, pelatihan pengoperasian, serta dukungan layanan bengkel yang dikawal oleh Balai terkait, guna memastikan keberlanjutan dan efektivitas pemanfaatannya di lapangan.
Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Perikanan, Gubernur Sulsel Serahkan 20 Unit Kapal 5 GT untuk Nelayan
“Harapan kami, bantuan ini benar-benar menjadi penguat swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Kelompok tani adalah pahlawan pangan yang harus kita dukung bersama,” tutupnya.
Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan pemanfaatan alsintan antara Dinas Pertanian dan kelompok tani penerima, yang disaksikan langsung oleh Bupati Barru.
Turut hadir, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan beserta Jajaran, para Kepala BPP Kecamatan se Kab.Barru, para penyuluh pertanian, para Kelompok Tani penerima bantuan dan undangan lainnya.(*)