Sulawesinetwork.com - Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kabupaten Bulukumba kembali melaksanakan rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Bulukumba, Senin (3/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus 4, Ir. Andi Erlina Halmin, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus, antara lain Andi Narni Nurintan, Fatinah Qauliyah, Muh. Arief HS, dan Hj. Nuraidah.
Turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Sekretaris DPRD Bulukumba yang mendampingi jalannya pembahasan.
Baca Juga: IFG Synergy Day 2025 Hadirkan Dampak Ekonomi Positif bagi UMKM Binaan
Dalam rapat tersebut, Pansus bersama pihak eksekutif membahas sejumlah substansi penting terkait mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional.
Ketua Pansus 4, Ir. Andi Erlina Halmin, menegaskan bahwa keberadaan Ranperda ini menjadi sangat penting dalam mewujudkan tata kelola kawasan perumahan yang tertib, legal, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Melayani dengan Hati, Menguatkan Negeri: Makna di Balik IFG Synergy Day 2025
“Peraturan ini nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pengembang perumahan dalam proses penyerahan PSU. Kita ingin memastikan seluruh fasilitas publik seperti jalan lingkungan, drainase, taman, dan jaringan air bersih bisa dikelola dengan baik setelah diserahkan kepada pemerintah daerah,” ujar Andi Erlina.
Selain membahas substansi hukum dan teknis penyerahan PSU, rapat juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas OPD dalam proses verifikasi dan penerimaan aset perumahan.
Baca Juga: Pansus 3 DPRD Bulukumba Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PDAM
Anggota Pansus menekankan bahwa Ranperda ini tidak hanya bertujuan mengatur kewajiban pengembang, tetapi juga memastikan agar masyarakat penghuni perumahan dapat menikmati fasilitas publik yang memadai dan terpelihara.
“Harapannya, dengan regulasi ini pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan lebih optimal dan pengembang pun memiliki panduan yang jelas dalam setiap tahapan penyerahan PSU,” tambahnya.(*)