Sulawesinetwork.com – Doktor Supriadi resmi dipercaya memimpin Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bulukumba untuk periode 2025–2030.
Penunjukan ini menjadi momen penting dalam perjalanan politiknya, sekaligus tantangan baru untuk membawa PKS semakin dekat dengan masyarakat Bulukumba.
Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan diumumkan secara resmi di sekretariat Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) PKS Sulawesi Selatan pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Baca Juga: Doktor Supriadi Resmi Pimpin PKS Bulukumba Periode 2025–2030
Acara pengumuman juga disiarkan melalui kanal YouTube PKSTV Sulsel agar dapat diikuti oleh kader dan simpatisan di seluruh wilayah.
Doktor Supriadi, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Bulukumba, dikenal sebagai politisi muda yang aktif di lapangan.
Selama ini, ia kerap terlibat dalam kegiatan sosial, advokasi masyarakat, dan penguatan basis kader di berbagai kecamatan di Bulukumba.
Baca Juga: Andi Usdar, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bulukumba, Dipuji Tokoh Pemuda karena Etika Politiknya
Dalam komentarnya, Supriadi mengungkapkan rasa syukur dan tekadnya dalam memimpin PKS Bulukumba.
“Bismillah ini adalah langkah pertama kami selaku ketua partai di Bulukumba. Semoga bisa berkontribusi banyak untuk kepentingan masyarakat. Bagi kami di PKS, ini adalah amanah berat apalagi kami adalah partai pemenang di Bulukumba. Semoga bisa membuat PKS lebih baik ke depan,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa posisi sebagai ketua partai bukan sekadar jabatan, tetapi tanggung jawab besar untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
Baca Juga: Anggota DPRD Bulukumba Hadiri Upacara Pramuka, Dorong Kolaborasi Perkuat Ketahanan Bangsa
Supriadi pun berkomitmen membangun komunikasi yang solid dengan seluruh pengurus, kader, serta masyarakat guna menjaga kepercayaan yang telah diberikan.
Dengan latar belakang akademik yang kuat dan pengalaman politik yang mumpuni, banyak pihak menaruh harapan besar kepada Doktor Supriadi untuk membawa PKS Bulukumba meraih prestasi yang lebih tinggi di masa mendatang.