Farid Nur menambahkan bahwa penyaluran beras SPHP dapat dilakukan melalui berbagai jalur, seperti toko pengecer di pasar tradisional, toko binaan pemda, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan gerakan pangan murah (GPM) oleh dinas ketahanan pangan.
Namun, ia juga mengungkapkan adanya kendala, yaitu Bulog tidak bisa menyalurkan beras SPHP tanpa adanya rekomendasi atau permintaan dari pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan.
Baca Juga: Beasiswa Cendekia Baznas 2025 Resmi Dibuka! Peluang Emas untuk Mahasiswa Berprestasi
"Beras SPHP termasuk dalam kategori beras medium yang dikemas dalam karung 5 kg. Harga jual sesuai HET Rp12.500 per kg dengan membatasi pembelian maksimal 2 karung per orang," ucapnya.
Pengawasan KPPU ini diharapkan dapat mengungkap praktik-praktik yang merugikan konsumen dan petani, serta memastikan stabilitas harga beras di pasaran.(*)
Artikel Terkait
Surat Haru Siswa Sekolah Rakyat untuk Prabowo: "Kami Tenang Gapai Cita-cita"
Diplomasi Serumpun: Prabowo dan Anwar Ibrahim Bertemu Hangat di Istana Merdeka
Hanya 30 Persen Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih, Begini Perhitungannya
Pemkab Barru dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN Lewat Program Srikandi
Tom Lembong Ajukan Banding Vonis Kasus Impor Gula: Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Mens Rea
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Beras dalam Kasus Subsidi Pertanian
Cegah Kriminalitas Malam Hari, Patmor Polres Bulukumba Gelar Patroli Rutin di Lokasi Rawan