Sulawesinetwork.com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika(Diskominfo) Bulukumba, HM Daud Kahal angkat bicara terkait tudingan Surat Pertanggungjawban (SPj) fiktif yang dilayangkan kepadanya.
Menurutnya, tudingan SPj fiktif itu merupakan upaya penggiringan opini publik yang ditujukan kepada dirinya dan telah jauh dari akan permasalahan awal.
Dimana awal polemik yang terjadi di internal Diskominfo Bulukumba itu merupakan terkait pemutusan kontrak kerja tenaga honorer di instansinya.
Baca Juga: Disaksikan Jokowi, Prabowo Serahkan Pesawat Keempat C-130J Super Hercules untuk TNI AU
Meski begitu, Daud mengapresiasi langkah bawahannya yang mengungkap dugaan SPj fiktif yang menurutnya hanya sebagai upaya untuk menekan kepada dirinya.
Daud menjelaskan jika syarat mutlak untuk mencairkan anggaran harus disertai bukti-bukti pendukung dan ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selain itu bukti-bukti itu juga diverifikasi oleh pejabat terkait yang meneliti setiap anggaran kegiatan.
Baca Juga: Prabowo Diisukan Sakit, Jokowi: Sehat Walafiat Begini
"Keuangan (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) tidak akan mencairkan kalau tidak melalui proses itu. Semuanya yang dianggap sesuai dengan dokumen, cair. Kecuali yang tidak. Tapi kan cair," jelasnya.
Secara teknis, lanjut Daud, seluruh anggaran kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibayarkan melalui rekening kantor. Kemudian anggaran tersebut ditransfer ke masing-masing pihak yang menerima berdasarkan kwitansi .
"Dana yang ditransfer sesuai rekening yang ada di situ (SPj). Kan bisa dicek direkening mana transferan itu ditujukan," ujarnya.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko: Soal Greenflation, Gibran Ajak Publik Jadi Visioner dan Berimbang
Lebih jauh, Daud menjelaskan, SPj yang dipersoalkan merupakan beberapa kegiatan dalam satu paket yang totalnya mencapai sekira Rp Rp 86 juta.
SPj ini, kata dia, diajukan di saat terakhir pengajuan pencairan dana tahun anggaran pada akhir Desember 2023 lalu.