Selain Bulukumba, Berikut Deretan Bandara yang Ada di Sulawesi Selatan Hingga Bertaraf Internasional

photo author
- Rabu, 20 Desember 2023 | 10:00 WIB
Bandara Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan (makassar)
Bandara Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan (makassar)

Namun saat ini sudah bertambah menjadi 2250 m x 45 m. Selain itu, apron nya juga sudah diperluas menjadi berukuran 200 m x 120 m.

5. Bandar Udara Pongtiku

Berdasarkan sejarah, Pongtiku berasal dari nama seorang Pahlawan Nasional yang berasal dari Tana Toraja.

Baca Juga: Waduh! Ada Pendamping PKH Diduga Kampanyekan Caleg DPR RI, DPRD Sulsel dan DPRD Kabupaten

Pongtiku alias Ne’ Baso, dilahirkan pada tahun 1846 di Pangala, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Bandar Udara Pongtiku mulai dibangun pada tahun 1978, dan mulai beroperasi pada tahun 1982.

Kemudian pada tanggal 1 April 1986, pengelolaannya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Saat ini Bandar Udara di Sulawesi Selatan ini, memiliki ukuran panjang landasan berukuran 1.277 m x 23 m, taxiway berukuran 55 m x 15 m. Sedangkan ukuran luas apron nya, mencapai sekitar 60 m x 40 m.

6. Bandar Udara Rampi

Bandar Udara Rampi Adalah Salah Satu Bandar Udara Di Sulawesi Selatan Yang Lokasinya Sangat Terpencil Yakni Berada Di Desa Onondowa, Kecamatan Rampi , Bagian Dari Wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Indonesia.

Bandar Udara Rampi Ini Melayani Daerah Terpencil Di Pegunungan Luwu Utara Dan Sekitarnya Yang Susah Dijangkau Oleh Jalur Darat Terutama Dari Pusat Kota Luwu Utara.

Bandar Udara Rampi Ini Juga Hanya Dilayani Oleh Beberapa Maskapai Perintis Dan Belum Didarati Oleh Pesawat Dengan Penerbangan Komersial.

Bandar Udara Ini Memiliki Ukuran Landasan Pacu 1.000 X 23 M Yang Bisa Didarati Pesawat C-212 Sejenis Susi Air.

Selain Itu Apron 60 X 40 Meter, Taxiway 75 X 15 Meter Serta Bangunan Terminal Seluas 120 Meter Persegi.

7. Bandar Udara Seko

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X