hukrim

Oknum Kepala Desa Ditangkap Gegara Pakai Dana Desa Sewa Pemandu Karaoke Hingga Ratusan Juta

Jumat, 14 Juli 2023 | 16:20 WIB
IIlustrasi Melakukan Korupsi Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi (Pixabay.com/@Victoria_Regen)

Sulawesinetwork.com - Kepala Desa Kuncir di Demak, Jawa Tengah, Agus Triyono ditangkap polisi demi mempertanggungjawabkan tindakannya dalam mengelolah anggaran desa.

Agus Triyono diduga menggunakan dana desa demi kepentingan pribadinya dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp 195 juta

Agus Triyono diduga menggunakan anggaran desa itu untuk menyewa perempuan pemandu karaoke setiap kali berkunjung ketempat hiburan malam.

Baca Juga: Pemkab Bulukumba Bersihkan Penerima Iuran BPJS Kesehatan, 2.737 Nama akan Dihapus, ini Katagorinya

Agus Triyono yang terpilih pada periode 2016-2022 itu mengakui jika kesukaanya bermain judi dan karaoke merupakan tindakan yang normal.

Namun Kepala desa di Demak itu membantah jika uang yang diakuinya di korupsi tidak digunakan untuk berjudi atau menyewa perempuan.

Melainkan Agus Triyono mengaku jia uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan membeli bibit untuk menanam bawang merah.

Baca Juga: Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Dihadiri Tito Karnavian, Begini Isi Himbauan Bupati Bulukumba

"Uang itu saya suruh bendahara untuk mengambil uang pembangunan dana desa, saya pinjam untuk keperluan pribadi," katanya dikutip pada Jumat 14 Juli 2023.

"Pembangunan betonisasi dranase. Untuk menanam brambang (bawang merah), tidak dipakai judi," tambahnya.

Menurutnya, ia hanya mengeluarkan uang sebanyak Rp 1.000 hingga Rp 5.000 saja. "Tidak dipakai uang hasil korupsi. Saya Judi main seribu dua ribu," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat Sebut Gaya Permainan PSM Makassar Mirip Tim Liga Inggris, Pelatih Harus Lakukan Perbaikan

Agus Triyono kini menjalani hukuman dan pertanggungjawaban berharap mendapatkan fasilitas kesehatan setelah beberapa hari sakit.

Sebelumnya, Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan mengatakan ditahun 2021 Agus Triono meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan.

Halaman:

Tags

Terkini