Sulawesinetwork.com - Nilai pungutan liar atau pungli yang dilaukan puluhan pegawai di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata cukup besar.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pungli yang diduga telah lama terjadi itu mencapai Rp 4 miliar lebih. Nilai itu bahkan disebut bertambah.
Pengungkapan kasus pungutan liar di penjagaan dan perawatan Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Juga: Walikota Makassar Danny Pomanto Akui Terima Asuransi Dwiguna PDAM Makassar Sebesar Rp 600 Juta
Diduga ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait dengan modus menampung di rekening pihak ketiga.
Setelah uang pungli itu terkumpul, oknum petugas rutan menerima uang secara tunai dari pihak ketiga yang bertugas menampung uang tersebut.
Baca Juga: Usai Kantongi Alejandro Garnacho, Ternyata Segini Nilai Kontrak Asnawi Mangkualam di K-League
Setelah hal itu terungkap, Dewas melaporkan hal itu ke pimpinan KPK dan meminta agar ditindaklanjuti temuan tersebut.
Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana. KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut.
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyampaikan permohonan maaf atas keterlibatan puluhan pegawainya.
Baca Juga: Dapat Double! Selain Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Baleg DPR Juga Usulkan Ini
"Jadi sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK," katanya, Rabu 21 Juni 2023.
Yuyuk menyatakan jika pihaknya akan transparan pada proses hukum yang akan dijalankan KPK terhadap puluhan pegawainya.