Sulawesinetwork.com - Personel Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid Al Ashar, BTN Somba III, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua remaja berinisial AR (16) alias OB dan FI (15) yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Gantarang. Keduanya diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik SB (54) pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 Wita.
Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal saat korban memarkir sepeda motornya di halaman Masjid Al Ashar untuk melaksanakan salat Subuh.
Baca Juga: Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Tahan Bus Bintang Zahira, Sopir dan Ownernya
"Korban memarkir kendaraannya di area parkir masjid sebelum masuk salat. Namun setelah selesai salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula," jelas Kapolsek.
Usai menerima laporan, personel URC Polsek Ujung Bulu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba yang dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu didampingi Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos., segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Wabup Edy Manaf Paparkan Komitmen Perlindungan Pekerja pada Wawancara Jamsostek Award Sulsel 2026
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman CCTV, serta keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku beserta keberadaannya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 Wita, tim gabungan memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Gantarang. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang identik dengan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi sebagaimana terekam kamera CCTV.
Penyelidikan kemudian berkembang dan diketahui kedua terduga pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Gowa. Tim gabungan selanjutnya berkoordinasi dengan personel kepolisian setempat untuk melakukan pengejaran.
Baca Juga: Mensesneg Beberkan Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang jadi Dewas BGN
Hasilnya, pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil mengamankan AR alias OB di Kabupaten Gowa bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban. Kendaraan tersebut diketahui telah diubah warnanya menggunakan piloks merah guna menghilangkan ciri-ciri aslinya.
Sementara itu, terduga pelaku FI sempat melarikan diri. Namun melalui pendekatan persuasif yang dilakukan kepada pihak keluarga, FI akhirnya didampingi orang tuanya menyerahkan diri ke Polsek Ujung Bulu pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.