hukrim

Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu Ungkap Kasus Pencurian di Toko Seluler, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:56 WIB
Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama Tim URC amankan pelaku pencurian toko selular.

Saat menjalani pemeriksaan, KM alias TL mengakui telah mencuri 6 unit handphone milik korban. Namun saat diamankan, polisi hanya menemukan 3 unit handphone, sementara 3 unit lainnya diakui telah dibuang oleh pelaku karena dikira dalam keadaan rusak.Saat ini barang bukti tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena ingin memiliki handphone untuk digunakan bermain game dan menonton video. Dari pengakuannya, pelaku sebelumnya tidak memiliki handphone,” Ungkap Kapolsek.

Baca Juga: Siswa SMPN 1 Bulukumba Ikut Pelatihan Jurnalistik, Kominfo Siapkan Generasi Cerdas Digital

Saat ini, KM alias TL telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polsek Ujung Bulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Halaman:

Tags

Terkini