Saat menjalani pemeriksaan, KM alias TL mengakui telah mencuri 6 unit handphone milik korban. Namun saat diamankan, polisi hanya menemukan 3 unit handphone, sementara 3 unit lainnya diakui telah dibuang oleh pelaku karena dikira dalam keadaan rusak.Saat ini barang bukti tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Motif pelaku melakukan pencurian karena ingin memiliki handphone untuk digunakan bermain game dan menonton video. Dari pengakuannya, pelaku sebelumnya tidak memiliki handphone,” Ungkap Kapolsek.
Baca Juga: Siswa SMPN 1 Bulukumba Ikut Pelatihan Jurnalistik, Kominfo Siapkan Generasi Cerdas Digital
Saat ini, KM alias TL telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polsek Ujung Bulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Artikel Terkait
Meski Hari Libur, Disdukcapil Bulukumba Tetap Layani Warga
Polres Bulukumba Mengamankan dan Kawal Ketat Pemberangkatan CJH tahun 2026
Dispusip Sinjai Luncurkan Dua Buku Digital pada Peringatan HUT Perpusnas dan Hari Buku Nasional 2026
Anyaman Lontar Tritiro Bulukumba Unggul dalam Voting API Awards 2026
Bandar dan Kurir Sabu di Bulukumba Diciduk Satresnarkoba, Barang Bukti Positif Metamfetamin
Edukasi 900 Santri dan Guru di Tebuireng, IFG Dorong Generasi Muda Melek Finansial dan Risiko
Program KPR di BTN Dinilai Minim Pengawasan, Diduga Berpotensi Rugikan Negara Senilai Rp1,3 Triliun