Sulawesinetwork.com - Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama Tim URC berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko seluler di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 04.10 Wita.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial KM alias TL (20), warga asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang saat ini berdomisili di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga: Revitalisasi Pesanggrahan Tanete Tuai Pujian, Bulukumba Dinilai Semakin Tertata
Korban diketahui berinisial MR (30), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu menerima laporan terkait adanya tindak pidana pencurian di toko seluler milik korban.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara, Pelaku Sembelih Sapi Curian di Rumah Kosong
“Pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, anggota URC Polsek Ujung Bulu menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian di sebuah toko seluler di Jalan D.I. Panjaitan. Selanjutnya personel gabungan melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas Kapolsek IPTU Rudi, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui korban sebelumnya meninggalkan toko miliknya dalam keadaan terkunci. Namun pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 Wita, saksi yang merupakan pegawai korban menemukan dua buah gembok pintu toko dalam keadaan rusak.
Baca Juga: Viral Dugaan Penahanan STNK di Samsat Bulukumba, Ini Penjelasan Rudy Ramlan
Saksi kemudian menghubungi korban untuk datang memeriksa kondisi toko. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati sebanyak 6 (enam) unit handphone berbagai merek telah hilang.
Korban selanjutnya memeriksa rekaman CCTV toko dan menemukan ciri-ciri terduga pelaku. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ujung Bulu guna proses hukum lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, sekitar pukul 13.00 Wita anggota memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku yang sementara berada di rumah keluarganya di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti,” Jelas IPTU Rudi.
Artikel Terkait
Meski Hari Libur, Disdukcapil Bulukumba Tetap Layani Warga
Polres Bulukumba Mengamankan dan Kawal Ketat Pemberangkatan CJH tahun 2026
Dispusip Sinjai Luncurkan Dua Buku Digital pada Peringatan HUT Perpusnas dan Hari Buku Nasional 2026
Anyaman Lontar Tritiro Bulukumba Unggul dalam Voting API Awards 2026
Bandar dan Kurir Sabu di Bulukumba Diciduk Satresnarkoba, Barang Bukti Positif Metamfetamin
Edukasi 900 Santri dan Guru di Tebuireng, IFG Dorong Generasi Muda Melek Finansial dan Risiko
Program KPR di BTN Dinilai Minim Pengawasan, Diduga Berpotensi Rugikan Negara Senilai Rp1,3 Triliun