“Para terduga pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara mencungkil jendela rumah korban, kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah, termasuk kendaraan milik korban,” ungkapnya, Minggu (22/3)
Lebih lanjut, para pelaku juga mengaku bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu, serta bermain judi online.
Baca Juga: Di Penghujung Ramadhan, Patudangi Azis Kunjungi Warga Duafa di Desa Polewali
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Bulukumba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)