Di saat itulah, para pelaku menyergap korban yang sudah terpojok.
SD langsung menghujamkan badiknya ke tubuh korban berkali-kali.
Meski sempat mendapatkan perawatan medis, luka yang diderita NB terlalu parah hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., mengungkapkan bahwa pemicu tindakan sadis ini hanyalah kesalahpahaman sepele.
"Motifnya dipicu aduan YU kepada SD. YU mengaku ditendang oleh korban saat berada di area Masjid Islamic Center Dato Tiro.
Tanpa kroscek, SD dan HA mencari korban hingga berujung pada penganiayaan maut," jelas Iptu Muhammad Ali.
Baca Juga: Gubernur Sulsel dan Bupati Gowa Bahas Rencana Pembangunan Pedestrian di Ruas Strategis Makassar-Gowa
Padahal, antara pelaku dan korban diketahui tidak memiliki permasalahan pribadi sebelumnya.
Polisi telah menyita sebilah badik sebagai barang bukti utama. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, SD dan HA telah mendekam di sel tahanan Polres Bulukumba, sementara proses hukum bagi tersangka anak (YU) terus berjalan di bawah pengawasan penyidik PPA.
Polres Bulukumba mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah, karena kekerasan hanya akan berakhir dengan jeruji besi.(*)