hukrim

Transaksi Sabu di Kajang Digagalkan: Polres Bulukumba Tangkap Dua Pria, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Kamis, 27 November 2025 | 14:04 WIB
ilustrasi narkoba

Sulawesinetwork.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Dua pria asal Kecamatan Kajang berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial RA (25) dan UM (35), keduanya merupakan warga Dusun Lembang, Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Buka Festival Literasi, Bupati Andi Utta Bicara Tantangan Perpustakaan di Era Digital

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RA yang kedapatan melakukan transaksi sabu pada Rabu malam, 19 November 2025, sekitar pukul 21.30 Wita di Desa Bontomangiri, Kecamatan Bulukumpa.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dipimpin langsung oleh Tim II Opsnal Sat Narkoba.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Paparkan Arah Pembangunan Mamminasata di ASCC 2025 Jepang

“Pada saat transaksi jual beli sabu terjadi di TKP, anggota langsung melakukan penyergapan, penangkapan, dan penggeledahan. Dari tangan RA, petugas mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu,” ungkap AKP Akhmad Risal. Rabu (26/11)

Dalam interogasi awal, RA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari UM. Berdasarkan keterangan itu, tim opsnal dengan cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap UM di lokasi berbeda tak jauh dari TKP pertama.

Baca Juga: Cegah Dampak Cuaca Ekstrem, Gubernur Sulsel Minta Semua Pihak Perkuat Mitigasi Dini

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti sabu, tiga unit hanphone milik kedua pelaku juga diamankan.

Baca Juga: Pemkab Sinjai dan STIKes Panrita Husada Teken MoU: Perkuat Tri Dharma dan Kualitas SDM Kesehatan

Barang bukti satu saset sabu tersebut telah dikirim ke Laboratorium forensik Polda Sulsel dan hasilnya positif mengandung metamfetamin dengan berat bersih 0,0697 gram.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini