Sulawesinetwork.com - Seorang oknum polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, bakal dijatuhi sanksi berat usai diduga hendak memperkosa seorang tahanan perempuan.
Hal itu ditegaskan Kapolres Luwu AKBP Adna Pandibu. Ia menegaskan tidak mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng citra Polri.
Adna mengatakan jika saat ini oknum polisi tersebut tengah diproses sesuai dengan ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Siapkan Agenda Paripurna Pidato Kenegaraan, Rapat Bamus Putuskan Perubahan Jadwal
Adna menyatakan jika oknum polisi tersebut terbukti hendak memperkosa tahanan perempuan, makan maka akan diberikan sanksi berat dan bahkan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” tegas Adnan.
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menjelaskan peristiwa tersebut percobaan perkosaan tahanan perempuan oleh anggota polisi itu terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Baca Juga: Pengambilalihan Tanah Rakyat yang Nganggur Cuma Bercanda, Menteri ATR Minta Maaf
Dia menyebut saat ini sedang merampungkan berkas pekara dan segera dibawa ke sidang kode etik.
“Proses sedang berjalan. Yang bersangkutan sudah kami amankan di sel tahanan Provos," jelas Mirwan.
Baca Juga: Politikus Golkar Ini Akui Sulit Dapat Uang Halal sebagai Anggota DPR
Ia mengungkapkan berkas perkara dugaan pemerkosaan oleh Bripka ML sedang diproses. Polres Luwu memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan.
"Berkas sedang kami selesaikan sesuai arahan Bapak Kapolres agar dipercepat, sehingga dapat segera disidangkan. Propam bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ungkap Mirwan. (*)