Sulawesinetwork.com - Tiga petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan.
Mereka dituduh memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada Senin, 4 Agustus 2025.
Baca Juga: 408 PPPK Satpol PP Terima SPMT, Siap Dukung Visi Gubernur Sulsel
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah memeriksa 24 saksi dan sejumlah ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, dan ahli pidana.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah S (Presiden Direktur), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control) PT PIM.
Modus operandi mereka adalah memproduksi dan menjual beras premium yang tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Bakal Perbaiki Lima Paket Jalan, Termasuk di Bulukumba, Sidrap dan Bone
Merek beras premium yang diproduksi oleh PT PIM dan diduga terlibat dalam kasus ini adalah:
- Fortune (ukuran 2,5 kg dan 5 kg)
- Sania (ukuran 2,5 kg dan 5 kg)
- Siip (ukuran 5 kg)
- Sovia (ukuran 5 kg)
Baca Juga: Seni Rupa Makassar di Titik Nadir: Kritik Tajam Seniman terhadap Biennale yang Melenceng
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan.
Mereka dijerat dengan undang-undang tentang Perlindungan Konsumen dan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.(*)