Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu.
Uniknya, pelaku tidak menggunakan iming-iming imbalan materi. "Modusnya itu mengajak jalan-jalan, kalau iming-iming tidak ada," jelas Widi.
Proses penetapan tersangka dalam kasus ini sempat memakan waktu lantaran minimnya saksi langsung.
"Proses pidana pencabulan ini minim saksi. Saksi dari para korban. Jadi ada keterangan saksi-saksi kita perdalam. Kemudian petunjuk, bukti surat," terang Widi.
Saat ini, tersangka DKBH (67) telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak tanggal 11 Juli 2025.
Akibat perbuatannya, DKBH dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar," ungkap Widi, menegaskan ancaman hukuman berat yang menanti oknum pendeta tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual, bahkan dari orang-orang terdekat sekalipun.(*)