Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu.
Uniknya, pelaku tidak menggunakan iming-iming imbalan materi. "Modusnya itu mengajak jalan-jalan, kalau iming-iming tidak ada," jelas Widi.
Proses penetapan tersangka dalam kasus ini sempat memakan waktu lantaran minimnya saksi langsung.
"Proses pidana pencabulan ini minim saksi. Saksi dari para korban. Jadi ada keterangan saksi-saksi kita perdalam. Kemudian petunjuk, bukti surat," terang Widi.
Saat ini, tersangka DKBH (67) telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak tanggal 11 Juli 2025.
Akibat perbuatannya, DKBH dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar," ungkap Widi, menegaskan ancaman hukuman berat yang menanti oknum pendeta tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual, bahkan dari orang-orang terdekat sekalipun.(*)
Artikel Terkait
Anggota DPRD Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan, Dipolisikan dan Kini Berstatus Tersangka
Mario Dandy Satrio Kembali ke Meja Hijau, Berupaya Ringankan Dakwaan Pencabulan Anak
Kasus Dokter PPDS Cabul RSHS Bandung Makin Mengerikan: Polisi Ungkap 2 Korban Baru, Ternyata Pasien yang Masih Dirawat!
Dokter Cabul Berfantasi Seks Menyimpang: Tega Perkosa Anak Pasien Saat Ayahnya Kritis di RS!
Dokter Kandungan di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Saat USG, Polisi Bentuk Tim Khusus!
Makin Banyak Korban Berani Bicara, Polisi Buka Posko Pengaduan Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut
VIRAL! Dokter Kandungan di Garut Terciduk CCTV Lakukan Pelecehan Saat USG, Korban Bertambah Jadi 2
TERUNGKAP! Klinik Akui Terima Keluhan Pasien Soal Dokter Kandungan Cabul, Pelaku Sudah Angkat Kaki
VIRAL! Skandal Eksploitasi Eks Pemain Sirkus Guncang Medsos: Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seret Nama Taman Safari
Kadinkes Palopo Soroti Dugaan Pelecehan Pasien oleh Dokter, Janji Beri Sanksi Tegas Jika Terbukti