hukrim

Konvoi Brutal Berujung Bui: Empat Anggota Perguruan Silat Ditangkap Usai Keroyok Warga di Bandung

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:55 WIB
Polrestabes Bandung mengamankan empat orang terkait pengeroyokan seorang warga di Bandung. (Instagram/polrestabesbandung)

Sulawesinetwork.com – Arogansi di jalanan kembali memakan korban. Polisi akhirnya meringkus empat anggota perguruan silat yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal terhadap seorang warga di Bandung.

Insiden memilukan ini terjadi di Jalan PHH Mustofa, tepatnya di depan Kampus Itenas, pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Korban, Muhammad Fahmi Alamsyah (20), harus dilarikan ke rumah sakit dengan luka serius di kepala dan pelipis akibat tindakan main hakim sendiri ini.

Baca Juga: Kejutan! Timnas Indonesia Masuk Pot 3 Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Round 4, Siap Tantang Raksasa Asia!

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam konferensi pers pada Jumat, 11 Juli 2025, membeberkan kronologi penangkapan.

"Empat tersangka telah diamankan, masing-masing berinisial MIH, FAF, AE, dan JP, yang melakukan kekerasan secara bersama-sama," tegas Kombes Budi.

Terungkap bahwa para pelaku sedang dalam perjalanan konvoi menuju kegiatan pengesahan anggota baru di wilayah Ujungberung.

Baca Juga: Bus Trans Sulsel Siap Mengaspal, Hubungkan Mamminasata dengan Transportasi Terpadu!

Ironisnya, pemicu pengeroyokan ini adalah hal sepele: korban menegur rombongan pelaku karena menggunakan knalpot bising dan melempar botol ke arah jalan.

Bukannya menerima teguran, rombongan pesilat itu justru naik pitam. Mereka turun dari motor dan langsung melancarkan aksi kekerasan terhadap Fahmi.

"Para pelaku merupakan anggota perguruan silat dari luar kota. Mereka sedang melakukan perjalanan konvoi saat kejadian terjadi," jelas Kombes Budi.

Baca Juga: Langkah Krusial Menuju Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Resmi Masuk Pot 3 Drawing Round 4!

Kini, keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

"Kami tidak akan mentoleransi bentuk kekerasan dalam bentuk apapun. Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkas Kombes Budi.

Halaman:

Tags

Terkini