Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat, yang merupakan politikus Golkar, dan Abdul Hamid, pihak lain yang terlibat, diduga kemudian bersepakat untuk melanjutkan praktik ini pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Targetkan Sulsel Jadi Pusat Olahraga Berkuda Nasional
Sahat sendiri telah menjalani proses persidangan dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini masih terus diusut oleh KPK.
Dalam pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, namun identitas mereka dan konstruksi kasusnya hingga kini belum dibeberkan secara rinci. (*)