Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat, yang merupakan politikus Golkar, dan Abdul Hamid, pihak lain yang terlibat, diduga kemudian bersepakat untuk melanjutkan praktik ini pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Targetkan Sulsel Jadi Pusat Olahraga Berkuda Nasional
Sahat sendiri telah menjalani proses persidangan dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini masih terus diusut oleh KPK.
Dalam pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, namun identitas mereka dan konstruksi kasusnya hingga kini belum dibeberkan secara rinci. (*)
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Praktik Penjualan Barang Kedaluwarsa, Dua Pria Ditangkap
DPR Ngadu ke Menteri BUMN, Sebut Telkomsel 'Kejam' karena Hanguskan Sisa Kuota
Ramai Isu Imbauan WNI Cari Kerja di Luar Negeri, Istana: Ada Opsi Menarik, Baik untuk Diambil
Istana Ungkap Berbagai Pertimbangan dalam Penunjukan 24 Calon Dubes oleh Prabowo
Seskab Teddy: Kehadiran Presiden Prabowo di KTT BRICS Tonggak Penting Sejarah Hubungan Luar Negeri Indonesia
Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Sebagai Dirut Bulog
Data Terbaru: ASN Bulukumba Didominasi Perempuan dan Generasi Y, Mayoritas Berpendidikan Sarjana