Sulawesinetwork.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 10 Juli 2025.
Pemeriksaan ini merupakan buntut dari skandal dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2019-2022.
Sebelumnya, Khofifah sempat dipanggil penyidik sebagai saksi pada Jumat, 20 Juni 2025, namun ia tidak dapat hadir karena agenda lain dan meminta penjadwalan ulang.
Baca Juga: Gotong Royong TNI-Polri dan Warga Bersihkan Bendungan Pasca-Banjir di Bulukumba
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan pemeriksaan yang akan dilakukan di Polda Jatim. Menurutnya, penyidik KPK memang sedang melakukan kegiatan di Jawa Timur secara paralel, sehingga lokasi pemeriksaan disepakati di sana.
"Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur," kata Budi dalam pernyataannya kepada awak media, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Budi menambahkan bahwa penentuan lokasi pemeriksaan juga merupakan hasil koordinasi antara KPK dengan Khofifah.
Baca Juga: Polres Bulukumba Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik dari Kapolri
"Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut," tuturnya.
Pengembangan Kasus Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak
Skandal dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Baca Juga: Toko Refill Bulukumba Berhasil Kurangi 21 Ribu Sampah Sachet, Dorong Gerakan Ramah Lingkungan
Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah yang dikenal dengan nama hibah 'pokok pikiran' (pokir).
Berdasarkan laporan, pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan total sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di Jatim.