hukrim

Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik PT Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit, Nilai Sentuh Rp24 Miliar

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:25 WIB
Kejagung menyita 72 mobil mewah milik PT Sritex terkait dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit. (story.kejaksaan.go.id)

Selain itu, kendaraan juga disita karena berada dalam penguasaan pihak-pihak yang relevan dengan perkara.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan tujuh Surat Perintah dari JAM PIDSUS yang dikeluarkan bertahap sejak Maret hingga Juni 2025,” tambah Harli. (*)

Halaman:

Tags

Terkini