Selain itu, kendaraan juga disita karena berada dalam penguasaan pihak-pihak yang relevan dengan perkara.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan tujuh Surat Perintah dari JAM PIDSUS yang dikeluarkan bertahap sejak Maret hingga Juni 2025,” tambah Harli. (*)
Artikel Terkait
DPR Ngadu ke Menteri BUMN, Sebut Telkomsel 'Kejam' karena Hanguskan Sisa Kuota
Ramai Isu Imbauan WNI Cari Kerja di Luar Negeri, Istana: Ada Opsi Menarik, Baik untuk Diambil
Istana Ungkap Berbagai Pertimbangan dalam Penunjukan 24 Calon Dubes oleh Prabowo
Seskab Teddy: Kehadiran Presiden Prabowo di KTT BRICS Tonggak Penting Sejarah Hubungan Luar Negeri Indonesia
Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Sebagai Dirut Bulog
Data Terbaru: ASN Bulukumba Didominasi Perempuan dan Generasi Y, Mayoritas Berpendidikan Sarjana
Gubernur Andi Sudirman Targetkan Sulsel Jadi Pusat Olahraga Berkuda Nasional